by Newswire - Espos.id News - Jumat, 29 Oktober 2021 - 19:41 WIB
Esposin, JAKARTA -- Polisi menetapkan sopir truk, CS, yang menyebabkan Iptu Dwi Setiawan (DS) meninggal kecelakaan saat bertugas itu sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan CS lalai karena menerima telepon saat berkendara. Akibatnya, truk yang dikemudikan CS menabrak anggota Patwal Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, saat bertugas di Tol Jakarta-Cikampek. Iptu Dwi Setiawan meninggal di tempat.
Baca Juga : Melaju 55 Km/Jam, Bus TransJ Mandek setelah Tabrak Bus TransJ Depannya
"Rentetan ini bermula dari pelaku, keterangan sopir dan kernet. Sopir terima telepon dari seseorang. Sambil nyetir, dia terima. Sambil nyetir juga, dia sedang texting pada seseorang. Sempat pindah-pindahin handphone. Pindah ke tangan kanan sampai hilang konsentrasi," tutur Sambodo di Jakarta, seperti dilansir Liputan6.com, Jumat (29/10/2021).
"Dan saat ada kendaraan di depan yang memperlambat [laju kendaraan], dia [CS] kaget. Dia buang ke kanan. Almarhum [Iptu Dwi Setiawan] ada di sebelah kanan," imbuh Sambodo.
Saat itu, lanjut Sambodo, Iptu Dwi Setiawan tengah bertugas mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Tim pengawasan untuk cek apakah gerai vaksin berjalan baik," katanya.
Baca Juga : Iptu DS Meninggal Kecelakaan saat Kawal Tim Supervisi di Tol Cikampek
Polisi menetapkan CS sebagai tersangka. CS lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal. "Untuk pelaku sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Kami masih berproses. Kepada pelaku kami kenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman 6 tahun penjara," jelasnya.
CS akan ditahan selama 20 hari pertama. Hal itu dalam rangka pemenuhan berkas perkara. Masa penahanan bisa diperpanjang. Iptu Dwi Setiawan mengalami kecelakaan pukul 11.30 WIB pada Kamis (28/10/2021).