Jakarta--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) untuk mengaktifkan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai komisioner KPK. Keppres akan dikeluarkan setelah Kejagung atau kepolisian mengeluarkan produk hukum yang menghentikan kasus Bibit-Chandra.
"Presiden akan mengambil kebijakan sesuai dengan kebijakan yang ada. Kalau kasus Chandra-Bibit dihentikan oleh Kejaksaan atau kepolisian, berdasarkan Perppu keduanya aktif lagi," kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum, Penegakan HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, Kamis (26/11).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Denny menjelaskan, kebijakan Presiden yang dimaksud adalah menerbitkan Keppres yang mengaktifkan kembali kedua pejabat nonaktif lembaga antikorupsi tersebut.
Kapan Keppres itu akan terbit? Menurut dosen hukum tata negara UGM ini, presiden akan segera mengeluarkan Keppres tersebut jika kepolisian mengeluarkan SP3, atau Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP atau pun deponering.
"Keppres itu akan terbit kalau statusnya tidak lagi tersangka, dan kasusnya dihentikan. Apa pun itu produk hukumnya, apakah polisi mengeluarkan SP3, atau Kejagung mengeluarkan SKPP atau deponering," jelas Denny.
dtc/isw