Jakarta--Presiden SBY menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam penegakan hukum, terkait penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Polri.
"Saya tidak bisa melakukan intervensi dalam penegakan hukum," ujarnya dalam jumpa pers di Istana Negara seperti dikutip breaking news Metrotv, Jumat (30/10).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
SBY menjelaskan pihaknya dalam lima tahun pertama pemerintahannya, telah melakukan fasilitasi sejumlah permasalahan atau "gesekan" lembaga negara, seperti KPK dengan MA, KPK dan BPK.
Dengan penahanan kedua pimpinan KPK itu, SBY meminta agar semua pihak mendudukkan perkara secara benar. Selain itu, penegak hukum juga harus menjelaskan rujukan hukum yang bisa dijadikan alasan seseorang ditahan. fid