Grobogan (Esposin)--Satpol PP selaku penegak Perda, Jumat (25/11/2011), mendatangi sejumlah warnet di Kabupaten Grobogan. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan dan penertiban Warnet yang belum mengantongi izin usaha.
“Kegiatan ini baru sebatas pengecekan izin, kemudian jika yang belum memiliki izin kita bina dan diingatkan untuk segera mengurus izin usahanya termasuk HO,” terang Kepala Satpol PP Grobogan Drs Daru Wisakti didampingi Kasi Trantib Suwarso, Jumat.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Jumlah warnet di Kabupaten Grobogan diakui Daru, memang cukup banyak. Tidak hanya di Kota Purwodadi saja, namun di tingkat kecamatan juga ada usaha Warnet. Namun sebagian besar belum mengurus izin HO atau izin gangguan sesuai Perda No 3 tahun 2011.
Selama ini usaha Warnet dinilai cukup menjanjikan keuntungan, seiring berkembangnya teknologi informasi. Namun sambungnya, warnet seringkali disalahgunakan untuk lokasi membolos anak sekolah dan pacaran.
“Dari hasil penertiban yang kita laksanakan Jumat pagi, memang anggota menemukan ada pelajar yang berada di Warnet namun bukan dalam rangka membolos sekolah,” jelasnya.
Adapun Warnet yang dicek mengenai izin usaha dan HO-nya, Jumat kemarin adalah, Warnet Evolution dan Speed Net di Jalan Hayam Wuruk Purwodadi serta Warnet Zupi dan Evolution di Jalan Untung Suropati Purwodadi.
“Ada yang sudah memiliki SIUP, namun ada juga yang sama sekali belum mengantongi izin usaha dan HO,” ujarnya.
(rif)