"Bisa jadi ada pengaruh pihak-pihak tertentu. Katakanlah faktor-faktor tertentu sehingga dia bisa menyatakan itu," ujar anggota Satgas Darmono.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Hal tersebut disampaikan Darmono usai jumpa pers di kantor UKP4, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (19/1).
Meski begitu, Darmono enggan menuduh siapa pun di balik sikap Gayus. Yang bisa menjawab panjang lebar dalam konteks ini hanyalah Gayus.
"Saya katakan hanya Gayuslah yang bisa memberikan penjelasan itu," tegasnya.
Saat ditanya berbagai kemungkinan pihak-pihak yang mempengaruhi, termasuk pengacara, Darmono enggan menjawab.
"Saya nggak bisa menuduh orang. Dosa kalau tanpa bukti," tutupnya.
Sebelumnya, anggota Satgas membantah keras semua tudingan Gayus yang disampaikan usai pembacaan vonis 7 tahun dan denda Rp 300 juta di PN Jaksel. Bahkan satgas menduga hal ini dilakukan sebagai upaya serangan balik.
Namun demikian, Satgas tidak akan mundur. Serangan tersebut dianggap sebagai risiko pekerjaan yang diemban oleh tim bentukan presiden tersebut. Detikcom