JAKARTA- Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC) Rusia akhirnya resmi memberi pernyataan tertulis mengenai kesanggupan pembayaran santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 sebesar Rp1,25 miliar untuk ahli waris masing-masing korban.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Surat tertulis mengenai kesediaan pembayaran tersebut ditujukan kepada Menteri Perhubungan EE. Mangindaan yang dikirimkan oleh First Deputy President Sukhoi Air Craft dari Rusia.
“Sukhoi resmi memberikan pernyataan tertulis untuk membayar santunan kepada keluarga korban masing-masing Rp1,25 miliar, surat ditujukann kepada Menteri Perhubungan,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan, Selasa (5/6/2012).
Menurut Bambang, saat ini yang paling penting adalah kesediaan Sukhoi untuk membayar asuransi atau santunan sesuai dengan aturan yang ada yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yaitu minimal Rp1,25 miliar per orang.
“Setelah proses administrasi pasti bakal dibayarkan tunai, yang terpenting adalah pernyataan tertulis dari Sukhoi itu,” ujarnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan pernyataan resmi Sukhoi untuk membayar diterima pihaknya pada Senin (4/6).
Dia menambahkan pembayaran santunan tersebut akan dilakukan segera. “Saat ini pihak Sukhoi sudah mulai menghubungi keluarga korban untuk memberikan santunan. Pemberian dilakukan segera mungkin, setelah administrasinya selesai,” ujarnya.
Pernyataan tertulis kesanggupan Sukhoi membayar santunan kepada setiap korban senilai Rp1,25 miliar itu salah satu kesimpulan dari rapat kerja antara Komisi V DPR dengan Menhub pada 28 Mei 2012.
Pesawat Sukhoi Superjet 100 jatuh menabrak Gunung Salak Bogor pada 9 Mei 2012. Pesawat ini mengangkut 45 orang yang terdiri dari delapan orang kru pesawat dari Rusia dan 37 penumpang yang mengikuti joy flight.