Bandung--Maskapai penerbangan diwanti-wanti agar menetapkan tarif kelas ekonomi tak melebihi tarif batas atas. Jika melanggar, maka sederet sanksi sudah menunggu maskapai itu.
"Sanksi yang kita berikan surat teguran, kalau masih bandel lagi kita kurangi frekuensi, bandel lagi kita bekukan, masih bandel kita tunda izin rute baru," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bhakti.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Hal itu disampaikan Herry saat Lokakarya Media Massa Kemenhub di Hotel Horison, Jl Pelajar Pejuang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (31/7).
Herry menambahkan pihaknya sudah memberikan surat teguran pada 4 maskapai yang melanggar tarif batas atas, yaitu Lion Air, Merpati Nusantara, Mandala Airlines, dan Metro Batavia. Pihaknya juga akan membentuk tim untuk memantau tarif.
"Kita kirim tim ke kota-kota besar untuk memantau tarif pada saat Lebaran di bandara," kata mantan Administrator Bandara Soekarno-Hatta ini.
Tarif batas atas ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan KM 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Daftar lengkapnya bisa didapat di situs www.dephub.go.id.
Tarif batas atas itu memiliki komponen tarif jarak, sudah termasuk PPN, asuransi dan surcharge (a.l. perubahan harga avtur).
Sedangkan besarnya tarif jarak untuk layanan full service adalah 100 persen dari tarif jarak maksimum. Untuk layanan medium 90 persen dari tarif jarak maksimum, dan untuk no frill atau low cost carrier 85 persen dari tarif jarak maksimum.
Ditjen Hubud sendiri menerima pengaduan dari masyarakat jika dilengkapi dengan alat bukti seperti harga yang tercantum di dalam tiket dan/ bukti pembayaran lain, melalui agen pemberitaan, dan iklan di dalam media cetak.
Sedangkan untuk tarif pesawat kelas bisnis diserahkan pada mekanisme pasar. dtc/nad