Esposin, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno, menegaskan sudah memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Hal itu Sandi sampaikan saat menghadiri diskusi Untung Rugi Reklamasi yang diadakan oleh DPD 1 Golkar DKI Jakarta.
Dalam forum tersbut, Sandi menjelaskan alasan mengapa Anies-Sandi memutuskan untuk menghentikan proyek itu karena sesuai dengan mandat dari warga Jakarta.
“Berkaitan dan mandat dari warga Jakarta kami sudah memutuskan untuk menghentikan reklamasi, yang jadi menarik mau diapakan yang sudah terbangun. Bagaimana pemanfaatannya,” tutur Sandi, Minggu (29/10/2017), dikutip Esposin dari Okezone.
Terkait dengan reklamasi, Sandi justru merasa tertarik untuk memikirkan bagaimana pemanfaatan pulau yang sudah terbangun.Ia meminta masukan dari seluruh lapisan masyarakat termasuk peserta forum yang diadakan oleh Golkar DKI Jakarta. Ia mengaku Pemprov DKI sedang fokus membahsa bagaimana pemanfaatannya, baik dari sisi lapangan kerja, dan bentuk pemanfaatan lainnya.
“Bagaimana pemanfaatannya. Harus diajukan kementerian hidup dan diliat kajian berapa banyak lapangan pekerjaan, pemikiran dan pemanfaatan dan untuk siapa lapangan kerja tersebut,” tambah Sandi.
Hingga saat ini, meskipun sempat ada agenda pertemuan yang batal, Sandi mengaku Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maupun dirinya belum bertemu dengan Menko Kemaritim Luhut Binsar Panjaitan terkait dengan proyek rekalmasi di pantai utara Ibu Kota itu.
Sebelumnya, Luhut resmi mencabut moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pemprov DKI Jakarta langsung menyurati DPRD untuk meminta melanjutkan pembahasan rancangan perda tentang reklamasi yang sempat tertunda.
Pembangunan 17 pulau buatan atau reklamasi di Teluk Jakarta sempat dihentikan sementara atau moratorium karena ditemukan beberapa masalah di antaranya terkait dampak lingkungan. Penghentian itu setelah terungkapnya kasus suap dalam pembahasan raperda reklamasi.
Namun, Menko Kemaritiman akhirnya mencabut moratorium. Pencabutan moratorium tersebut diketahui setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.