Esposin, JAKARTA - Agus Condro, mantan anggota DPR yang pernah terlibat kasus cek pelawat tahun 2009 silam, siang ini, tampak mendatangi kantor KPK.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Maksud kedatangan Agus ke kantor lembaga antirasuah tersebut, ingin menukarkan asetnya yang dulu pernah disita oleh KPK.
"Kan dulu saya nyerahin barang, apartemen. Nanti mau saya tuker dengan duit." ujar Agus ketika keluar dari Gedung KPK, Kamis (3/9/2015).
Menurut Agus harga aset yang ingin ditukarnya tersebut sekitar Rp400 juta. Lokasi aset yang berupa apartemen tersebut ada di wilayah Jakarta Utara.
"Di sana, di Jakarta Utara, Pulau Intan." tambahnya.
Agus juga mengatakan ada perbincangan lain dengan pihak KPK siang ini. Namun ia enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
"Ya apalah. Di sana kan [di Jakarta Utara] ada banyak proyek-proyek besar. Ya kira-kira itu," ujarnya seraya meninggalkan Gedung KPK.
Agus merupakan mantan terpidana suap cek pelawat Bank Indonesia (BI). Dia terbukti menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI saat menjabat anggota Komisi IX DPR.
Kasus yang sama juga menjerat 26 orang politikus mantan anggota Komisi IX periode 1999-2004, mantan Deputi Gubernur BI, Miranda Goeltom, dan Nunun Nurbaeti.
Agus telah menjalani hukuman selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukumannya tergolong ringan karena dia yang melaporkan otak suap (whistle blower) Nunun Nurbaeti, agar Miranda Goeltom terpilih sebagai deputi gubernur BI kala itu. Agus bebas dari penjara pada 25 Oktober 2011.