Jakarta--Langkah Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan praperadilan SKPP Bibit-Chandra dinilai pakar hukum sebagai langkah yang salah. Diperkirakan Kejaksaan akan kalah lagi di Mahkama Agung.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio menilai Kejagung telah salah langkah.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Mana bisa praperadilan diajukan PK, berdasarkan KUHAP kan yang bisa mengajukan PK itu terdakwa atau ahli warisnya. Jadi Kejaksaan ini ga punya dasar," ujar Rudy sebagaimana dikutip dari inilah.com, Kamis (10/6).
Untuk itu, Rudy memprediksi PK Kejagung akan kandas alias ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Kalau berdasarkan ketentuan yang ada kemungkinan besar PK nya akan kandas," terang Rudy.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Kejagung lebih mengambil langkah PK ketimbang deponeering terhadap keputusan praperadilan SKPP Bibit-Chandra.
"Kejaksaan akan mengambil langkah hukum PK terhadap keputusan PT DKI dengan alasan pertimbangan majelis hakim jelas memperlihatkan kekeliruan yang nyata," ujar Hendarman Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/6). isw