Esposin, SLEMAN - Warga Gedongtengen, Kota Jogja, DIY berinisial K, 35, harus berurusan dengan kepolisian setelah menyabet calon mertuanya, L, 57, di salah satu indekos di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sleman beberapa waktu lalu. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Sleman, AKP Irwiantoro menerangkan tersangka K menyabetkan senjata tajam (sajam) jenis arit miliknya kepada korban pada Selasa (22/9/2020) lalu lantaran tersinggung ketika ditanya korban soal hubungan K dengan anak perempuannya. Mereka telah menjalin hubungan selama setahun terakhir.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Terduga Teroris Di Sleman Hampir 5 Jam
"Anak korban pacaran sama pelaku. Saat itu, pelaku ditanya akan dibawa ke mana hubungan mereka. Karena tersinggung, pelaku emosi, lalu ada perkelahian. Merasa kewalahan, pelaku ambil sajam ke kosnya lalu keluar dan menyabetnya ke calon mertuanya," terangnya pada Minggu (4/10/2020).
Korban yang terkena sabetan sajam itu pun mengalami luka di bagian punggung dan sikunya. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban juga melaporkan tindakan calon menantunya itu ke Polsek Sleman.
Status Masih Menikah
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menambahkan K yang bekerja sebagai penjaga area parkir di salah satu monumen di Sleman belum melepaskan status pernikahannya, namun sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain yaitu anak korban. "Pacarnya itu ibu rumah tangga. Janda, punya anak dari pernikahan sebelumnya," sambungnya.Inilah Wujud Ular Bandotan Yang Gigit Tangan Warga Sumberlawang Sragen Hingga Melepuh & Menghitam
Unit Reskrim Polsek Sleman kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap K di daerah Pendowoharjo, Sleman. Polisi juga menyita barang bukti berupa sajam jenis arit yang digunakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan.
Kepada polisi, K mengatakan jika sebelumnya tidak memiliki masalah dengan keluarga kekasihnya. Terlebih, saat itu juga bukan pertemuan pertamanya dengan L yang merupakan calon mertuanya. "Sudah ketemu sebulan yang lalu," kata K.
Kendati demikian, ia mengaku tak bisa mengontrol emosinya ketika ditanya L soal kelanjutan hubungannya hingga menganiaya calon mertuanya sendiri. "Emosi sesaat," ujarnya kepada awak media.
Atas perbuatannya, K terancam hukuman penjara lima tahun berdasarkan pasal 351 KUHP.