Esposin, SOLO — Peredaran rokok ilegal di kawasan Soloraya sepanjang 2021 mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,6 miliar. Selain itu, peredaran rokok tanpa pita cukai itu juga memicu banyak komplain dari produsen rokok legal.
Data itu diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Solo, Budi Santoso, saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Solo, Kamis (13/1/2022). Menurut catatan Kantor Bea dan Cukai Solo, sepanjang 2021 telah dilakukan 107 kali penindakan dengan 5.400.000 batang rokok ilegal yang disita.