Jakarta--Meskipun menuai protes dari kalangan sineas, RUU Perfilman disahkan. Sayangnya kurang dari 100 anggota DPR yang ikut dalam pengesahan RUU ini.
"Apakah setuju RUU Perfilman disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Pimpinan Sidang, Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Hal ini disampaikan Muhaimin menutup sidang Paripurna DPR pengesahan RUU Perfilman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
"Tok...tok....tok...," Serentak lima puluhan anggota DPR yang tersisa berteriak, disambung dengan ketokan palu oleh Muhaimin mengesahkan RUU Perfilman menjadi Undang-Undang. Sebelumnya PDIP memilih abstain dalam pengambilan keputusan tingkat Panja RUU Perfilman karena dirasa kurang mengakomodir kebebasan berekspresi kalangan sineas.
Kalangan Masyarakat Film Indonesia khusus hadir ke Gedung DPR untuk menolak pengesahan RUU ini. Namun demikian Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dalam sambutannya menjanjikan UU Perfilman yang baru disahkan akan mempermudah kalangan sineas.
"Saya senang sekali, mudah-mudahan akan memajukan perfilman Indonesia," ujar Jero Wacik.
Hanya FPDIP yang menolak menyatakan pendapat dalam rapat Paripurna DPR tentang RUU Perfilman. Sembilan fraksi DPRRI lainnya menyetujui pengesahan RUU Perfilman menjadi Undang-Undang. dtc/tya