Esposin, SOLO -- Seorang ibu bernama Dahlia dari Suku Pasir Balik, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur turut mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi karena lahan lokasi rumahnya dipasangi patok sebagai tanda kawasan IKN Nusantara.
”Ibu Dahlia terkejut mengetahui [lahan] rumahnya tiba-tiba sudah dipasangi patok [menjadi] lokasi IKN Nusantara. Ini kan aneh! Tidak ada pemberitahuan, tapi sudah main [pasang] patok,” kata Muhammad Arman, penasihat hukum Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen).