Esposin, TANGERANG -- Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari menjadi salah satu tragedi terburuk dalam sejarah lapas di Indonesia. Sebanyak 41 nyawa narapidana melayang, 8 orang mengalami luka parah dan 73 lainnya luka ringan.
Tragedi yang terjadi tepatnya di Blok C2 Lapas Tangerang ini akhirnya membuka lagi persoalan buruknya pengelolaan lapas. Masalah klasik yang hingga kini belum ada penyelesaian adalah over kapasitas di hampir semua lapas.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Desakan agar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga, agar mundur dari jabatannya mencuat. Desakan itu muncul salah satunya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Kita bicara tentang nyawa manusia. Bubar jalan itu reformasi sistem pemasyarakatan bila kejadian seperti ini saja tidak bisa diantisipasi. Dirjen Pemasyarakatan harus bertanggung jawab. Mundur adalah cara ksatria” tegas juru bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Banyak Masalah
PSI banyak masalah yang terjadi dalam pengelolaan lapas di Indonesia. Terutama masalah kelebihan penghuni, seperti yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang dan lapas-lapas lain di Tanah Air. Dan kejadian yang lebih parah adalah kebakaran di Lapas Tangerang yang merenggut 41 korban jiwa dari narapidana dan 81 orang lannya luka-luka.Baca Juga: Block C2 Lapas Tangerang Berisi Napi Kasus Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme
“Tapi Ditjen Lapas tidak bisa sembunyi dibalik permasalahan itu. Orang meninggal karena terjebak kebakaran itu kesalahan mendasar,” kata Bimmo, seperti dikutip dari detik.com.Ia menilai Dirjen PAS tidak bisa mengantisipasi kebakaran itu. Seharusnya lembaga pemasyarakatan punya sistem mitigasi dan evakuasi apabila terjadi kebakaran.
“Ini masalah manajemen risiko. Narapidana berada dalam ‘perlindungan’ negara dan semestinya sistem pemasyarakatan punya mitigasi dan tanggap bencana. Jangankan melaksanakan Mandela Rules, ini standar bangunan untuk evakuasi bencana dari BNPB saja tidak terpenuhi. Dugaan saya, bukan hanya Lapas Tangerang yang rentan bencana seperti ini,” lanjut Bimmo.
Baca Juga: Lapas Tangerang yang Kebakaran, Kapasitas 900 Orang Tapi Diisi 2.096 Napi
Dugaan Korsleting
Sementara ini, dugaan penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Tangerang, Rabu pukul 01.50 WIB. Tim Labfor Polri saat ini masih melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab kebakaran.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menjelaskan puluhan napi itu sampai kini masih dirawat intensif di RSUD Tangerang.
“Nanti kita tempatkan personel kita di setiap RS yang ditempati napi. Pengawalan ketat akan dilakukan saat proses pemulihan hingga para napi itu kembali ke Lapas Kelas I Tangerang,” tuturnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu.
Jumlah penghuni blok C2 sebanyak 122 napi. Mereka berada di 19 kamar hunian berkapasitas 38 orang. Berikut perinciannya:
a. Napi kasus narkotika : 119 orang b. Napi kasus teroris : 2 orang c. Napi kasus 338 KUHP : 1 orang d. Napi Warga Negara Asing : 2 orang (Afrika Selatan dan Portugal)
Korban Meninggal
- 40 Napi kasus narkotika
- 1 Napi WNA kasus terorisme