Jakarta--Majelis hakim memvonis mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dengan hukuman 2 tahun bui. Romli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menimbang, menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Yusak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (7/9).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Romli juga diharuskan membayar denda Rp 1 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang sebesar Rp 5 juta dan US$2.000 sebagai pidana tambahan dan jika tidak dibayarkan maka aset-aset yang dimiliki oleh terdakwa akan disita. Namun jika tidak terpenuhi atau tidak dibayar akan dikenakan pidana penjara selama 2 bulan.
"Menetapkan terdakwa agar tetap ditahan dan menetapkan barang bukti untuk dikembalikan kepada penuntut umum dan terdakwa diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000," imbuh Yusak.
Mendengar vonis ini Romli yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana hitam hanya tertunduk lesu.
Dalam putusannya majelis hakim mengatakan, hal yang meringankan Romli yakni belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengenakan kacamata kuda dalam proses pembagian Sisminbakum yang diterima Dirjen AHU, dan pengabdian sebagai PNS.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa yakni telah menikmati uang hasil korupsi. Sebelumnya Romli dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 5 tahun penjara. dtc/fid