Jakarta--Mantan pemilik Bank Century yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah yaitu Robert Tantular, divonis hakim penjara 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar.
Demikian disampaikan Hakim Ketua Herdi Agustan saat sidang vonis Robert Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Robert dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melaksanakan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut data kepolisian, Robert Tantular membawa aset-aset Bank Century sebesar US$ 19,25 juta atau Rp 192,5 miliar ke luar negeri, dan sampai saat ini adik kandungnya Dewi Tantular juga menjadi kejaran pihak interpol di luar negeri karena kasus manipulasi dana nasabah Bank Century. dtc/fid