Esposin, SOLO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) merekomendasikan pasal-pasal tentang pidana lingkungan hidup dikeluarkan dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP yang masih kontroversial akan dibahas lagi oleh DPR dan pemerintah pada masa sidang Agustus-September 2022. Ada pasal-pasal dalam RKUHP yang malah mengancam perlindungan lingkungan hidup.