Esposin, SOLO – Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Norma ini bisa memperparah regresi demokrasi Indonesia.
Pasal-pasal itu rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan. Delik penghinaan tidak boleh digunakan untuk menghambat kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah maupun pejabat-pejabat pemerintah.