by Fitri Sartina Dewi Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 23 April 2014 - 04:14 WIB
Fatwa Ketua Majelis Syariah Syariah Maemun Zubair terungkap ke permukaan saat digelar Rapat Pleno PPP, Selasa (22/4/2014). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan keprihatinannya atas perselisihan yang terjadi di tubuh PPP karena dianggap tidak mencerminkan cita-cita kader partai yang berasaskan Islam.
"Para fungsionaris sejatinya adalah etalase partai, perilaku yang mereka tampilkan berpengaruh negatif terhadap citra dan mawah partai, semua harus kembali kepada pedoman partai," kata Maimun.
Berikut ini delapan butir fatwa Maemun Zubair selaku Ketua Majelis Syariah DPP PPP:
Pertama, kewajiban islah (damai) antara kubu bertikai, utamanya antara Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan Sekjen DPP PPP M. Rohmarrumurzy.
Kedua, Islah berarti kembali kepada asal semula, bahwa SDA adalah Ketua Umum dan Rohmarrurmurzy adalah Sekjen.
Ketiga, Islah juga berarti tidak ada pemecatan, pemberhentian atau rolling kepengurusan dari pihak-pihak yang bertikai.
Keempat, dalam hal Pemilu Presiden 2014, PPP belum menyatakan adanya koalisi dengan partai politik manapun. Penentuan koalisi harus ditetapkan melalui Rapimnas sebagaimana amanat Mukernas II di Bandung tanggal 7-9 Februari 2014.
Kelima, PPP juga belum menentukan calon presiden dan calon wakil presiden. Penentuan capres dan cawapres juga harus ditetapkan melalui rapimnas.
Keenam, semua fungsionaris partai harus mensyukuri hasil pemilu legislatif (Pileg) 2014.
Ketujuh, semua jajaran partai harus mengedepankan kerjasama, tidak boleh beejalan sendiri-sendiri dan meninggalkan kebersamaan.
Kedelapan, langkah-langkah strategis harus dikonsultasikan dengan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar.