by Linda T. Silitonga Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 3 Oktober 2012 - 12:37 WIB
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan mengintervensi terkait adanya keinginan sejumlah pihak untuk melakukan revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan sampai saat ini Kepala Negara belum mendapatkan laporan terkait adanya keinginan untuk merevisi UU KPK tersebut.
“Kalau [Presiden] intervensi nanti malah menyalahi UU,” kata Julian menjawab pertanyaan wartawan di gedung Bina Graha, Rabu (3/10/2012).
Julian mengatakan terkait ada kabar usulan merevisi UU KPK, sampai saat ini Presiden SBY belum mendapat laporan, dan Menkumham juga belum melaporkan kepada Kepala Negara.
Namun, ujarnya, Presiden Yudhoyono memang tetap mengikuti perkembangan terkait kabar akan dilakukannya revisi UU KPK tersebut.
“Kami belum tahu siapa yang punya inisiatif sebagai inisiator untuk revisi UU KPK itu. Ini belum dilaporkan. Bahwa itu sudah jadi wacana publik, tentu Presiden mengikuti,” kata Julian.
Seperti diketahui Baleg DPR meminta kepada pihak Komisi III DPR untuk menarik kembali draf revisi UU KPK No. 30/2002.
Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan pihaknya akan segera memutuskan apakah draf tersebut nantinya dilanjutkan atau dihentikan