Esposin,JAKARTA -- DPR resmi menunda rapat paripurna terkait revisi UU KPK lantaran abstainnya keempat pimpinan DPR. Absennya empat pimpinan DPR ini disinyalir karena ada lobi politik.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Mulanya, DPR berencana untuk menggelar paripurna pada Kamis (18/2/2016) namun ditunda hingga 23 Februari mendatang, seperti yang dituturkan oleh politikus PDIP, Hendrawan Supratikno, saat ditemui di Kompleks Parlemen Kamis (18/2/2016).
"Informasi yang kami terima, paripurna ditunda sampai selasa, 23 Februari. Dari pertemuan rapat bamus semalam, karena pimpinan DPR yang seharusnya 2 memimpin rapat, di Jakarta cuma ada 1," tutur Hendrawan.
Sebagai salah satu partai pengusul, Hendrawan yang mewakili PDIP tidak menganggap penguluran paripurna revisi UU KPK ini ada kaitannya dengan lobi politik. "Siapapun yang mengulur pasti capek sendiri. Menurut saya tidak [tidak ada lobi politik] tapi pertimbangannya memang banyak sekali tugas kedewanan di luar kota," tuturnya kemudian.
Saat ditanya terkait kabar bahwa ada unsur kesengajaan dari dua pimpinan yang abstain lantaran menolak revisi UU KPK, Hendrawan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk berkomentar.
"Bukan kapasitas saya untuk menjawab. Tanyakan langsung ke orangnya, tapi dalam rapat bamus semalam, 6 fraksi hadir dan pimpinan hanya Ade Komaruddin," jawabnya.