Esposin, JAKARTA -- Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting resmi menyandang status tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial atas laporan yang dilayangkan oleh Muannas Al Aidid.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pengacara Jonru Ginting, Juju Purwantoro menyampaikan, kliennya langsung ditahan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengintrogasi dari Kamis 28 September sore hingga dini hari tadi.
"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," kata Juju dikutip dari Okezone, Jumat (29/9/2017).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan polisi memeriksa Jonru F Ginting setelah menetapkannya sebagai tersangka perkara ujaran kebencian."Penetapan tersangka melalui gelar perkara," kata Argo Yuwono seperti dilansir Kantor berita Antara , Jumat.
Argo menjelaskan pada Kamis (28/9) semula penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi kasus ujaran kebencian.
Polisi kemudian menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat dini hari setelah mengantongi dua alat bukti.
Sementara itu, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid. Dia juga mengaku telah bersiap menghadapi proses hukum terkait tuduhan tersebut.
Tim pengacara Jonru berdalih kliennya tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.
Sebelumnya ada orang yang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid di Facebook.