Esposin, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersikukuh akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk melakukan revisi terhadap PP tersebut dengan beberapa pihak terkait.
"Kita masih bahas terus," tutur Yasonna seusai mengikuti sebuah acara diskusi di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Yasonna menambahkan revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut, sudah diwacanakan langsung Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi.
Namun, Yasonna membantah konsep revisi pemberian remisi dan PB tersebut dengan mengurangi masa tahanan, tetapi dengan cara memperbaiki sistem yang dinilai Yasonna masih kurang.
"Itu sudah diwacanakan. Konsepnya itu bukan mengurangi tapi memperbaiki sistemnya," kata dia.