Esposin, SOLO--Universitas Duta Bangsa (UDB) Surakarta mendapatkan undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Guest Lecture Series di Thailand.
Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Rabu (31/7/2024) ini menghadirkan dua Guest Lecture dari UDB Surakarta yakni Rektor UDB Surakarta, Assoc. Prof. Singgih Purnomo, dan Wakil Rektor (Warek) 3 Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama dan Alumni, UDB Surakarta Assoc. Prof. Rina Arum Prastyanti.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dalam kesempatan tersebut, Assoc. Prof. Singgih Purnomo menyampaikan materi terkait Sustainable Development Goals from Business Perspective, sedangkan dan Assoc. Prof. Rina Arum Prastyanti menyampaikan materi Business Ethics.
Sebanyak 80 audiens dari Attarkiyah Islamiyah Institute, Natathiwat, Thailand hadir sebagai peserta dalam kegiatan Visiting Lecture ini.
Kegiatan ini digelar sebagai salah satu bentuk implementasi kerja sama intenasional yang telah terjalin antara UDB Surakarta dengan Attarkiyah Islamiyah Institute, Natathiwat, Thailand dan wujud nyata UDB Surakarta dalam melaksanakan visi misi sebagai The Global Entrepeneur University.
"Harapannya kegiatan Visiting Lecture ini dapat memberikan manfaat dan dapat mempererat hubungan kerja sama internasional yang telah terjalin dengan Attarkiyah Islamiyah Institute, Natathiwat, Thailand," demikian seperti disampaikan UDB Surakarta dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Disamping itu, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan tinggi ini diharapkan dapat menyebarluaskan potensi-potensi yang ada di Indonesia agar semakin dikenal di kancah dunia.
Secara umum, Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tiga kewajiban dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kewajiban dasar tersebut merupakan poin krusial yang harus diimplementasikan sebagai bagian dari civitas akademika.
Peraturan mengenai pelaksanaan dari program tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi, "Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat".