by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 13 Agustus 2014 - 20:30 WIB
Esposin, SOLO — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akhirnya menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Gentur Sulistiyo, 48, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang Rp10 miliar di rekening milik pegawai negeri sipil (PNS) bergolongan IIID itu dinilai merupakan kasil kejahatan.
Sebagai tindak lanjut setelah penetapan status tersangka itu tim penyidik Kejakgung menyita aset Gentur Sulistiyo berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari rumahnya di Jl. Jinten No. 18, Pajangan RT 004/RW 018, Pajang, Laweyan, Solo, Selasa (12/8/2014) malam.
Untuk diketahui, Kejakgung semula mencurigai Gentur Sulistiyo karena memiliki uang Rp10 miliar di rekening pribadinya. Temuan itu berdasar hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan dasar itu Kejakgung menyelidiki asal usul uang tersebut.
Kecurigaan kian menguat lantaran PNS di LPPKS itu hanya memiliki golongan IIID. Uang Rp10 miliar itu kemungkinan kecil diperoleh dari gaji seorang PNS bergolongan IIID yang kurang dari Rp4 juta per bulan.
Kecurigaan kian menguat lantaran PNS di LPPKS itu hanya memiliki golongan IIID. Uang Rp10 miliar itu kemungkinan kecil diperoleh dari gaji seorang PNS bergolongan IIID yang kurang dari Rp4 juta per bulan.
Kejakgung menduga PNS itu terlibat TPPU. Pemilik rekening gendut dicurigai menggunakan uangnya untuk berinvestasi di beberapa usaha. Saat penyelidikan tim penyidik memeriksa saksi-saksi di Solo, Maret lalu. Setelah memiliki bukti kuat akhirnya penyidik menetapkan Gentur sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun Esposin, Rabu (13/8/2014), penyitaan dilaksanakan oleh tim dari Kejakgung dibantu tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Sumber Esposin mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa (12/8/2014) pukul 20.30 WIB dan berlangsung lancar. Dia menginformasikan, kala itu Gentur Sulistiyo tidak berada di rumah.
Mobil Disita Penyitaan disaksikan oleh istri Gentur. Mobil milik Gentur yang disita selanjutnya dititipkan di kantor kejari. Mobil sitaan berpelat nomor F 999 N tersebut ditempatkan di halaman parkir belakang kantor.
Kepala Kejari (Kajari) Solo, Yuyu Ayomsari, saat ditemui Esposin di kantornya membenarkan mobil bercat merah itu merupakan barang sitaan tim Kejakgung. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci terkait kasus yang dihadapi pemilik mobil itu, karena merupakan ranah Kejakgung.
“Kami hanya memfasilitasi tempat titipan. Informasinya tim Kejakgung berencana menempatkan mobil ini ke Rupbasan [Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara] Solo. Tapi belum ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Yuyu.
Ketua Tim Satuan Tugas Khusus (Satsus) Kejakgung, Sigit Kristanto, saat dihubungi Esposin membenarkan pihaknya telah menyita mobil tersebut. Mantan Kasipidsus Kejari Solo itu menginformasikan mobil tersebut merupakan milik tersangka TPPU yang ditangani Kejakgung, Gentur Sulistiyo.
“Betul, semalam [Selasa malam] kami menyita mobil milik tersangka TPPU, Gentur. Yang bersangkutan merupakan Kepala Bagian Umum dan Keuangan LPPKS. Penetapan tersangka kami lakukan sebelum Lebaran lalu. Sebagai tindak lanjut penyidikan kami menyita asetnya,” papar Sigit.
Ditanya mengenai tersangka dijerat UU No. 8/2010 tentang TPPU pasal berapa, Sigit merasa tidak berwenang menjelaskannya. Sementara itu, mertua Gentur, Paijo, 84, saat ditemui wartawan di rumah Gentur, membenarkan ada tim yang membawa mobil milik menantunya, Selas malam. Dia mengaku tidak mengetahui perkara apa yang dihadapi Gentur. Menurut Paijo, meski serumah, Gentur Sulistiyo tak pernah bercerita soal apa pun.