Esposin, SOLO – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Sumatra Barat, menggugat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS.
Mereka menggugat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 itu melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan kepada MA untuk menguatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.