Esposin, SUKOHARJO – Razia kendaraan digelar kepolisian untuk memberi tindakan tegas kepada pelanggar. Salah satunya, penindakan melalui pemberian tilang. Kepala Urusan Bidang Operasional Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Sukoharjo, Iptu Sunyono mengatakan ada tiga cara untuk membayar denda tilang.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pertama, pelanggar bisa membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jumlah denda maksimal sesuai dengan peraturan yang dilanggar. Pelanggar dan satlantas akan mendapat slip dari BRI untuk dibawa ketika sidang. Ketika denda putusan hakim lebih sedikit, sisanya akan dikembalikan ke pelanggar.
Kedua, pelanggar dapat membayarkan denda ke petugas yang dipilih hakim, kepolisian dan kejaksaan di hari Minggu ketika kantor kepolisian dan pengadilan tutup.
Ketiga, atau cara terakhir, pelanggar membayarkan denda sendiri ke pengadilan. Namun menurut Sunyoto, cara yang digunakan Satlantas Sukoharjo hanya cara yang ketiga.
Sunyoto mengimbau kepada masyarakat agar menghindari membayar polisi di tempat terjadinya pelanggaran.
Menurutnya, membayar petugas di tempat kejadian merupakan tindakan suap.
“Hal yang harus diketahui, pemberi dan penerima suap itu menyalahi aturan, dan bisa diproses hukum,” ungkapnya saat ditemui Esposin di kantornya, Kamis (5/3/2015).
Kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Sukoharjo juga mengalami penurunan. Pada 2013, jumlah pelanggaran sebanyak 26.040 kasus. Sedangkan pada 2014, jumlah pelanggaran sejumlah 14.731 kasus.
“Kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Sukoharjo yang terbanyak adalah tidak memiliki SIM dan tidak menyalakan lampu pada siang hari,” ungkap pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Evi Fitriastuti, ketika ditemui di kantornya.