Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang dapat mendukung Gubernur Banten itu sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya, KPK memang sudah menetapkan status tersangka kepada Atut, namun belum menerbitkan surat perintah penyidikan karena belum menemukan dua alat bukti dan pasal yang tepat untuk diterapkan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013, menetapkan RAC selaku Gubernur Banten," ujar Johan Budi, Selasa (7/1/2014).
Johan mengatakan Atut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20.2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.