Esposin, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, secara resmi mengumumkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.
Dengan ditetapkannya Atut sebagai tersangka, maka posisinya sebagai Gubernur Banten semakin terancam, dan peluang Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, untuk menggantikan posisi Atut semakin terbuka lebar.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDI-Perjuangan bidang hukum dan Perundang-undangan, Trimedya Pandjaitan, menyebutkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, jika gubernur terlibat dalam suatu permasalahan dan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya, maka pihak yang pertama kali berhak untuk menggantikan posisinya adalah wakilnya.
"Berdasarkan hukum, kalau Gubernur terlibat masalah, maka secara otomatis wakil yang menggantikan posisinya. Nah, posisi wakil nanti yang berhak menentukan adalah partai pengusung," ujarnya ketika dijumpai di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/12).
Namun, Politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR ini mengingatkan selama Ratu Atut masih berstatus sebagai tersangka dan belum ditingkatkan menjadi terdakwa, maka dia masih dapat menjabat sebagai Gubernur Banten. Sementara itu, politisi PDIP Eva K. Sundari justru menyarankan agar partainya tidak terlalu antusias terhadap kemungkinan Rano Karno menggantikan posisi Ratu Atut sebagai Gubernur Banten.
"Kalau terlalu antusias, nanti dipandangnya PDIP mau ambil keuntungan, kita harus berhati-hati. Kalaupun berdampak kepada Rano, itu memang konsekuensi administrasi, jangan sampai kita dianggap bergembira diatas penderitaan orang lain," ucapnya.