Esposin, JAKARTA -- Meski telah ditahan di Rutan Pondok Bambu oleh KPK, Ratu Atut Chosiyah masih menjabat sebagai Gubernur Banten. Namun, Atut protes karena KPK membatasi aksesnya melaksanakan tugas Gubernur di penjara.
"Penasehat hukum sedang berpikir Atut menjadi korban terutama dalam aspek politik, karena kami merasa adanya ketidakadilan. Untuk hal-hal pemerintahan saja aksesnya dibatasi," kata kuasa hukum Atut, Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Jl. Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Jumat (3/1/2013).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Menurut Firman, pihaknya akan mengajukan surat protes resmi ke KPK untuk ke sekian kalinya, setelah surat protes pada tanggal 24 Desember belum ditanggapi. "Karena bagaimanapun juga ini kan berhubungan dengan pemerintahan, terkait surat-surat dinas. Akses pemerintahnnya seperti diputus sehingga urusan pemerintahan jadi terbengkalai," ujarnya.
"[Surat] sudah lama diajukan 24 Desember dan terbaru pada 3 Januari, namun sampai saat ini belum dapat izin. Yang jelas Ibu Atut merasa seakan dipojokkan seolah-olah kesalahan ditimpakan kepada ibu dan keluarganya," imbuhnya.
Pihaknya membantah jika Atut sudah legawa melepaskan kekuasaannya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. "Yang ngomong itu siapa, ibu belum ngomong apa-apa. Yang jelas sebentar lagi ibu akan mengambil sikap. Tunggu sajalah paling enggak lama lagi," ucap Firman.