by Edwina Jibi Bisnis Indonesia - Espos.id News - Senin, 7 Januari 2013 - 15:47 WIB
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Darmanto mengatakan Rasyid Amrullah didampingi oleh tiga pengacara, yakni Riri Purbasari Dewi, Erick Antariksa dan Umiyati dari firma Riri Purbasari Dewi & Partners.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan kepada Rasyid per Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai apa yang dia alami. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan untuk melengkapi BAP,” ujar Darmanto kepada pers, Senin (7/1/2013).
Dia menambahkan proses pembuatan BAP atas Rangga Iqra Nugraha juga masih berlangsung. Total 18 saksi termasuk Rangga yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditlantas Polda.
Darmanto menegaskan kepolisian mengutamakan proses pemeriksaan berlangsung lancar lebih dahulu. Perihal penahanan Rasyid, dia enggan menjelaskan lebih lanjut.
Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka karena bersalah mengemudikan BMW X5 dalam keadaan mengantuk. Akibatnya, mobilnya menabrak pintu belakang Daihatsu Luxio yang dikemudikan Frans Sirait. Sebanyak dua orang tewas karena kecelakaan yang terjadi pada 1 Januari 2013 di ruas tol Jagorawi.