Esposin, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada sekitar 3 ribu peraturan daerah (perda) bermasalah yang telah diteken oleh pemerintah. Pasalnya, perda-perda bermasalah yang diteken oleh pemerintah adalah perda yang menghambat investasi.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Yang masalah itu yang menghambat investasi, memperlambat perizinan, retribusi-retribusi yang tidak perlu contohnya seperti mau usaha tapi harus diminta izin prinsi, IMB, HO,” ujar Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senin (13/6/2016).
Sementara itu, Tjahjo menuturkan pihaknya akan masih mengkaji perda-perda yang intoleran. Belum lama ini, kejadian razia warung makan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Serang, Banten, rupanya telah menyita perhatian Kemendagri. Tjahjo menjelaskan seharusnya pemerintah daerah mengkonsultasikan perda tersebut kepada Mendagri sebelum diberlakukan.
“Itu kan karena sekarang berlindung di otonomi daerah, kadang-kadang kepala daerah mengeluarkan perda sendiri terus langsung dieksekusi. Nah, yang melakukan eksekusi kadang-kadang berlebihan, harusnya cukup penyuluhan kepada warung makan. [pemilik warung dinasihati bahwa] 'Ini bulan puasa harus menghormati yang puasa, jangan terbuka menyolok sampai disita makanannya',” tuturnya.
Tjahjo menambahkan pihaknya akan mengkaji apakah perda-perda tersebut perlu dievaluasi atau tidak.