Hidup Raffai, sang presenter Dahsyat di RCTI mungkin akan berubah setelah Badan Narkotika Nasional menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan narkoba bersama tujuh orang temannya, Jumat (1/2/2013).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Keputusan tersebut terkait dengan langkah BNN pada Minggu (27/1/2013) yang menggerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan mengamankan 17 orang, termasuk artis Raffi, Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.
Zaskia, Irwansyah dan Wanda Hamidah dibebaskan oleh BNN. Sebelumnya BNN telah merilis seorang berinisial R positif memakai narkoba. R adalah pekerja seni. Namun, baru hari ini BNN mengumumkan status hukum Raffi Cs.
Kemarin, anggota Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrachman juga menyebut Raffi Ahmad sudah dinyatakan menyalahgunakan narkoba.
“Itu sebutannya positif sebagai korban pengguna,” kata Hamidah saat ditanya tentang hasil pemeriksaan terhadap Raffi di kantor BNN Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Menurut dia, Raffi menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri. Artis berusia 25 tahun itu disebut sebagai korban peredaran narkoba di Indonesia.
Hamidah juga menjelaskan bahwa Raffi menggunakan derivat katinon, zat yang sudah disepakati oleh Kompolnas dan BNN ada di dalam undang-undang. “Kita sama-sama melihat itu ada (di UU),” ujarnya. (Kabar24/Antara/nj)