JAKARTA--Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional Partahi Sihombing meminta semua pihak menghormati keputusan hakim yang telah menolak gugatan praperadilan Raffi Ahmad. Menurutnya, siapapun yang menang atau kalah harus dapat menerima hasilnya.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
“Siapa pun yang menang, menang untuk kebenaran. Siapa pun yang kalah, jangan merasa kalah. Mari kita bersama-sama menghormati hasil keputusan hakim,” tegas Partahi di Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Partahi mengakui bahwa keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak BNN.
“Dengan alasan-alasan hukum, dengan dasar hukum, sehingga hakim memutuskan itu sudah sangat tepat. Hakim tadi mengatakan gugatan praperadilan hanya menyangkut dua saja, penangkapan dan penahanan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa terkait upaya BNN yang membawa Raffi ke pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat, tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan.
“Barang bukti juga di luar dari kewenangan hakim praperadilan,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul menerima putusan tersebut walaupun dengan berat hati.
“Kami terima karena ini putusan pengadilan. Tetapi kami tetap akan terus berjuang hingga tuntas dan Raffi bebas tanpa terbukti bersalah,” tegas Hotma.
Saat ini jalan yang mereka tempuh adalah menyiapkan rencana untuk menghadapi sidang perkara. “Kita tunggu nanti di sidang perkara,” tegasnya.