news
Langganan

PUTUSAN PRAPERADILAN BG : BG Menang, KPK Masih Kaji Putusan Hakim Sarpin - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jafar Sodiq Assegaf Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Senin, 16 Februari 2015 - 14:45 WIB

ESPOS.ID - Juru Bicara KPK Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

KPK vs Polri memasuki babak baru. KPK mengaku akan mengkaji putusan praperadilan BG sebelum memutuskan sikap.

Solopos.som, JAKARTA – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan pihaknya belum melakukan sikap apapun terkait putusan prapedarilan.

Advertisement

“Belum ada langkah apapun sebelum KPK membaca secara lengkap putusan yang dibacakan oleh hakim,” demikian pernyataan Johan Budi dalam konferensi pers yang disiarkan di sejumlah televisi nasional, Senin (16/2/2015).

Johan menjelaskan KPK akan berkirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan sidang perkara praperadilan yang diajukan pemohon Budi Gunawan.

“KPK menghormati proses hukum. Putusan yang dibacakan oleh hakim,” ungkapnya.

Advertisement

Setelah memperoleh salinan putusan, pimpinan bersama biro hukum KPK akan mempelajari putusan untuk selanjutnya menyampaikan sikap. “Baru disampaikan apa sikap KPK terkait putusan praperadilan,” katanya.

Johan Budi mengatakan sudah ada sejumlah opsi yang dibahas KPK dalam pertemuan internal pimpinan. Johan menyebut langkah peninjauan kembali (PK) sempat masuk opsi tersebut.

“Ada opsi [termasuk PK] yang sempat dibahas tapi belum ada keputusan,” katanya.

Advertisement

Diberitakan Esposin sebelumnya, Hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.(Baca Juga: KPK VS POLRI: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan)

Hal itu terungkap dan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim dalam putusannya menyatakan menerima sebagian permohonan yang diajukan Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya.

“Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak seluruh eksepsi termohon,” demikian diungkapkan hakim Sarpin seperti disiarkan langsung oleh Metro TV, Senin.

Advertisement
Jafar Sodiq Assegaf - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif