Esposin, SOLO – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyimpulkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji formil Undang-undang tetang Cipta Kerja (UUCK) menciptakan ambiguitas.
Ambiguitas itu kemudian memancing banyak tafsir. Setelah setahun berlaku Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan Uji Formil UUCK) yang dibacakan pada Kamis, 25 November 2021.