news
Langganan

Putusan Angie Diminta untuk Dieksaminasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Dtc  - Espos.id News  -  Sabtu, 12 Januari 2013 - 12:23 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

JAKARTA - Putusan Pengadilan Tipikor 4,5 tahun untuk Angelina Sondakh dirasa sangat jauh dari keadilan. Wacana agar putusan itu dieksaminasi pun dimunculkan.

Menurut mantan hakim Asep Iwan Iriawan, putusan itu lebih baik dieksaminasi lebih dulu oleh sejumlah penggiat korupsi dan akademisi. Hasilnya baru bisa diserahkan kepada Komisi Yudisial.

Advertisement

"Setelah keluar, baru diserahkan kepada KY," kata Asep dalam diskusi 'Angie, Tangis, Vonis dan Meringis' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).

Asep tidak setuju jika belum apa-apa, putusan Angie langsung dibawa ke KY. Ia meminta agar publik menghormati segala putusan hakim.

"Tapi publik juga harus tahu kenapa bisa seperti itu dan diketahui lewat eksaminasi," tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif