Menurut mantan hakim Asep Iwan Iriawan, putusan itu lebih baik dieksaminasi lebih dulu oleh sejumlah penggiat korupsi dan akademisi. Hasilnya baru bisa diserahkan kepada Komisi Yudisial.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Setelah keluar, baru diserahkan kepada KY," kata Asep dalam diskusi 'Angie, Tangis, Vonis dan Meringis' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).
Asep tidak setuju jika belum apa-apa, putusan Angie langsung dibawa ke KY. Ia meminta agar publik menghormati segala putusan hakim.
"Tapi publik juga harus tahu kenapa bisa seperti itu dan diketahui lewat eksaminasi," tegasnya.