Jakarta -- Mendengar Putri Munawaroh dijatuhi hukum 3 tahun penjara, simpatisannya bertakbir dan mencaci hakim. Mereka menuding vonis itu memberangus kebebasan beragama. Sidang pun berlangsung dalam suasana gaduh.
"Hakim membangkitkan firaun-firaun baru untuk melibas aktivis muslim. UUD memberi jaminan kebebasan beragama, kenapa ini dihukum," ucap seorang pendemo di antara pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (29/7).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Selain menghujat keputusan tersebut, puluhan pendemo menggelar spanduk 3x1 meter yang bertuliskan 'Bebaskan Putri dan Bayinya dari Kebiadaban Densus 88 dan Sekutunya'. Mereka yang kebanyakan adalah perempuan bercadar memberikan dukungan kepada Putri Munawaroh.
"Bubarkan Densus, bubarkan Densus. Ayo lahirkan teroris-teroris baru dari rahim-rahim kalian," ucap simpatisan yang bercadar gelap.
Putri Munawaroh dinyatakan terbukti bersalah telah membantu menyembunyikan Noordin M Top. Hukuman 3 tahun penjara bagi janda terduga teroris Hadi Susilo itu merupakan hukuman minimal yang diamanatkan UU 15/2003 tentang terorisme.
dtc/tya