“Kenapa Kepala DLLAJ yang mengizinkan dan sudah menerima uang tersebut tak diproses secara hukum. Kenapa hanya saya yang diadili sementara saya tak menggunakan uang tersebut untuk diri sendiri,” katanya saat membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (17/4/2012). Padahal, lanjut Sardjono yang membacakan pledoi sebanyak lima lembar, dirinya telah melaporkan adanya uang sisa retribusi dan jasa MCK Terminal Tirtonadi Solo kepada Kepala DLLAJ Solo dan diperintahkan untuk melanjutkan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
“Uang sisa retribusi dan jasa MCK yang terkumpul kemudian diberikan kepada beberapa pihak, termasuk Kepala DLLAJ dan jajarannya. Kepala DLLAJ juga sering memerintahkan saya untuk menyelesaikan berbagai sumbangan seperti memperingati Hari Adhyaksa (Hari Kejaksaan-red) dari uang itu,” paparnya.