by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 26 Januari 2012 - 11:46 WIB
SEMARANG--Dana hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan mantan Kepala Terminal Tirtonadi Solo, Sardjono diketahui mengalir kepada 56 pihak.
Hal ini terungkap dalam keterangan saksi pada lanjutan sidang terdakwa Sardjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (25/1/2012).
Menurut keterangan saksi, Purwani, Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Terminal Tirtonadi, Solo, keputusan pembagian amplop berisi uang kepada 56 pihak dilakukan berdasarkan rapat yang dipimpin Sardjono.
Kepada majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan anggota Noor Edyono dan Kalimatul Jumro, dia, mengaku tak tahu persis besarnya nominal uang tiap amplop. “Besarnya uang dalam amplop tergantung dari kedudukan jabatan penerima, tapi tak tahu persis berapa nominalnya,” ujar Purwanti.
Sementara berdasarkan data yang diperoleh dipersidangan, pihak yang menerima aliran dana di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo senilai Rp1,5 juta, sekretaris Dishub Rp1 juta, pejabat di dilingkungan Dishub, dan Kepala Pos Terminal dan BBM Rp900.000, Kapolsek Rp500.000.
Bukti daftar 56 pihak penerima uang pungli yang berasal dari pengelolaan MCK, parkir bus masuk, dan peron terminal itu dijadikan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Safruddin dan Johar Arifin
Terdakwa Sardjono ketika dikonfirmasi hakim tentang keterangan para saksi mengakui adanya pemberian uang tersebut. “Dananya diambilkan dari kelebihan retribusi MCK, parkir bus, dan retribusi peron,” ujar dia.
Di sisi lain pengacara terdakwa, Suharsono, meminta kepada JPU untuk memanggil 56 pihak yang namanya ada dalam penerima daftar dana tersebut. “Kami minta kepada JPU untuk memanggil mereka sebagai saksi di pengadilan,” tandas dia ditemui Espos usai sidang.
Menanggapi hal ini, JPU Safuddin tak bersedia berkomentar, “Biar bagian humas Kejari Solo yang memberikan keterangan,” kata dia.
Sidang ditunda Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan pengacara terdakwa.
JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto