Esposin, JAKARTA—Puasa bisa menjadi ibadah yang mendukung pengendalian Covid-19. Selain momentum mendekatkan diri kepada Allah, puasa secara lahiriah menjadi ikhtiar manusia memutus penularan Covid-19 dengan meningkatkan imunitas, menerapkan protokol kesehatan, vaksinasi, serta adaptasi perubahan perilaku.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan wabah pada prinsipnya tidak mengenal ibadah. Perbedaannya adalah ibadah dalam situasi wabah memerlukan adaptasi. Ia mencontohkan vaksinasi dan pelaksanaan tes usap yang tidak membatalkan puasa.