Jakarta (Esposin)--PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau warga di jalur KA Rawa Buaya, Jakarta Barat, agar tidak lagi melakoni terapi dengan berbaring di atas rel. Berada di jalur kereta api sangat berbahaya dan dilarang oleh undang-undang.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Intinya pesannya, itu sangat berbahaya dan bahwa dilarang orang maupun barang berada di jalur KA," kata Kahumas PT KA Daops I Mateta Rizalul Haq kepada detikcom, Rabu (20/7/2011).
Mateta mengatakan, berbahaya karena KA tidaklah seperti mobil atau kendaraan lainnya yang bisa berhenti mendadak. "KA kan besi semua. Bagaimana nanti kalau mereka ketiduran?" ucap Mateta.
Mateta juga mengkhawatirkan perilaku warga tersebut yang bisa menghambat jalannya transportasi KA. Menurutnya, fenomena terapi di atas rel itu baru muncul belakangan ini. Secara nonformal, pihaknya telah memberitahu bahaya maupun perundang-undangan tentang KA.
"Secara nonformal sudah dilakukan, kan kita ada pemeriksa jalur KA. Tapi apa pun prinsipnya, keberadaan mereka dilarang oleh UU," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, para lansia di sekitar Rawa Buaya, Jakbar, menjalani terapi di atas rel kereta api. Aktivitas ini biasa dilakoni mereka ketika terik matahari mulai berkurang. Mereka percaya terapi tersebut dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit.
(detik.com/tiw)