Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Kasus ini telah menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus ini. Kali ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang dosen dari Fakultas Teknik Sipil di Universitas Sriwijaya, yaitu Fazadi Afdanie dan Hanafiah.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Proyek Wisma Atlet dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.