Esposin, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan tengah merampungkan berkas kasus RA, mucikari penyedia jasa layananan prostitusi artis yang melibatkan artis berinisial AA. Kapolres Jaksel Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan penyidik sudah merampungkan 90 persen berkas perkara RA.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Sudah 90 persen, tinggal melengkapi administrasinya," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2015). Dia memperkirakan pekan depan berkas perkara sudah dapat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel untuk selanjutnya diperiksa. Bila berkas lengkap maka segera dilimpahkan pula tersangka dan barang bukti.
"Kami harap berkasnya segera dinyatakan lengkap dan maju sidang," tambahnya.
Praktik prostitusi yang melibatkan artis berinisial AA dan mucikari RA (Robbi Abbas) kali pertama diungkap Polres Jakarta Selatan setelah penangkapkan di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Dalam perkembangannya, RA ditetapkan sebagai tersangka dan AA dijadikan sebagai saksi dalam kasus prostitusi tersebut.
Polisi menjerat RA dengan Pasal 296 KUHP barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.
Selain itu, polisi juga akan mengenakan RA dengan Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara.