by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 2 Maret 2012 - 19:50 WIB
SEMARANG--Pakar lingkungan hidup Undip Semarang, Prof Sudharto PH, menyatakan proyek taman safari Jateng Park di hutan Penggaron, Kabupaten Semarang jangan sampai merusak lingkungan.
“Tak boleh ada kegiatan yang merusak lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam,” ujarnya di Semarang, Jumat (2/3/2012). Apalagi, lanjut dia, kawasan hutan Penggaron merupakan daerah tangkapan air sehingga bila sampai terjadi kerusakan lingkungan bisa menyebabkan banjir di daerah bawah, seperti Kota Semarang.
Untuk itu sebelum dilakukan pembangunan Jateng Park, sambung Prof Sudharto, perlu dilakukan pengkajian misalnya jenis kegiatannya apa saja dan luas lahan yang dibutuhkan berapa.
Hal ini untuk melakukan langkah antisipasi dampak buruk yang terjadi akibat terjadinya perubahan ekologi lingkungan, seperti banjir atau tanah longsor.
”Setiap terjadi perubahan akan mengubah ekologi lingkungan sehingga bila tak diimbangi dengan rekayasa lingkungan bisa berdampak buruk seperti banjir,” kata Rektor Universitas Diponegoro (Undip) ini.
Bila hutan Penggaron merupakan daerah tangkap air, ujar Prof Sudahrto, maka harus dibuatkan rekayasan lingkungan misalnya embung dan sumur resapan agar air tak terus lari sehingga menyebabkan banjir.
“Secara detailnya konsep Jateng Park seperti apa saya belum tahu. Pihak investor memang berencana ingin bertemu saya untuk konsultasi,” ujarnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, imbuh dia, supaya belajar dari daerah lain yang telah membangun taman safari, seperti Jawa Timur (Jatim) Park dan Taman Safari di Bogor.
Dia menilai pembangunan Jatim Park dan Taman Safari sangat bagus dalam menjaga lingkungan, sehingga tak menyebabkan kerusakan ekoliogi. ”Pembangunan Jateng Park harus bisa seperti Jatim Park,” pungkasnya. Seperti diketahui untuk Jateng Park yang akan dibangun investor PT Botan Rahardjo Propertindo dengan anggaran senilai Rp250 miliar membutuhkan lahan seluas 500 hektare.
Sampai sekarang Kementerian Kehutanan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum memberikan izin alih fungis lahan hutan Penggaron milik Perum Perhutani Unit I Jateng.
(Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)