Jakarta--Kejaksaan Agung RI didesak untuk memeriksa secara obyektif jajarannya terkait kasus Prita Mulyasari. Bila pemeriksaan mendapati adanya kejanggalan atau kesalahan fatal, mereka harus dipecat dari korps Kejaksaan.
Demikian kata Slamet Djuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari, Senin (8/6). Dia ditemui wartawan saat hendak menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejagung RI Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Kami mau menghadap Pak Jaksa Agung. Kami mau minta agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung berjalan obyektif, termasuk terhadap jaksa-jaksa yang menangani perkara ini," ujar dia.
Ada beberapa pihak yang menurutnya melakukan kesalahan fatal dalam kasus Prita. Mereka adalah tim jaksa penuntut umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Kejaksaan Negeri Banten.
"Bila dari hasil pemeriksaan ada hal-hal yang janggal atau kesalahan fatal, kami minta agar diberi sanksi tegas dan bila perlu sampai pemecatan," tegas Slamet.
Kedatangannya pagi ini didampingi oleh Andri Nugroho, suami Prita. Sedangkan Prita tidak turut datang ke Kejagung RI dengan alasan masih banyak urusan yang harus diselesaikannya di Tangerang.
dtc/fid