Jakarta--Prita Mulyasari melalui kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan perdata dan pidana ke RS Omni International Alam Sutra, Tangerang. Gugatan itu kini sedang dalam penggodokan.
"Itu akan dibicarakan lebih lanjut, kami masih godok konsep-konsep mengajukan gugatan. Gugatan perdata dan pidana," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono di Kejakgung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/6).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Menurut Slamet, dalam hal ini gugatan pidan diajukana dalam hal malpraktek yang dilakukan RS Omni International, Tangerang, Banten.
"RS Omni dalam menangani Prita ada indikasi malpraktek yang dilakukan rumah sakit dan dokternya," tambah Slamet.
Hal ini menurutnya menyebabkan luka-luka atas diri Prita. Pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 60.
"Walau luka sudah hilang tapi tidak menghapus pidananya. Ini makanya kita godok," pungkasnya. dtc/fid