Jakarta--Prita Mulyasari mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional itu berharap Mahkamah Agung (MA) akan memberi keadilan.
"Saya memohon keadilan kepada Mahkamah Agung. Keadilan itu mahal, saya harap mereka masih ada nurani dan mungkin bisa memberi keadilan bagi masyarakat," kata Prita melalui telepon, Jumat (4/12).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Prita menjelaskan, melalui memori kasasi yang dia daftarkan, keadilan akan datang kepada dirinya serta keluarganya.
"Tentu saja ini menjadi pikiran, beban bagi keluarga, tapi saya jalani saja," terangnya.
Prita mengaku, putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap dirinya dengan kewajiban membayar Rp 204 juta, terasa sangat berat.
"Saya tidak mampu membayar, itu nominal yang besar. Tempat tinggal saja saya masih ngontrak," tambahnya.
Terkait putusan itu, memang banyak dukungan yang mengalir bahkan bersedia membantu. "Subhanallah, banyak masyarakat maupun mantan menteri Pak Fahmi Idris, mau membantu. Ini sangat luar biasa. Saya terharu masyarakat masih mendukung saya," tutupnya.
dtc/isw